Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-03/PJ.533/2000
Sudah Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-03/PJ.533/2000 TENTANG
ANGKA "00" PADA MESIN TERAAN METERAI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
|
|
|
Sehubungan dengan adanya pergantian tahun dari tahun 1999 ke tahun 2000 maka pencantuman angka pada mesin teraan meterai harus disesuaikan. Untuk itu dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
| |
|
1.
|
Mengingat pencantuman angka tahun menurut program yang ada pada mesin teraan meterai sampai saat ini hanya mencantumkan 2 (dua) angka, maka untuk tahun 2000 angka pada mesin teraan meterai akan menunjukkan angka "00".
|
|
2.
|
Sehubungan dengan hal tersebut, diinstruksikan kepada para Kepala Kantor Pelayanan Pajak untuk menginformasikan hal tersebut kepada para pemakai mesin teraan meterai yang berada di wilayah kerja Saudara masing-masing.
|
|
3.
|
Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak agar mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan hal tersebut dengan sebaik-baiknya.
|
|
|
|
|
Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
| |
|
|
|
|
2 Februari 2000
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
MACHFUD SIDIK
| |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.