Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-03/PJ.51/2003

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-03/PJ.51/2003
 
TENTANG
 
PENYAMPAIAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-03/PJ/2003 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-332/PJ/2002 TENTANG TATA CARA PENGGUNAAN FORMULIR PERPAJAKAN LAMA DAN FAKTUR PAJAK LAMA OLEH WAJIB PAJAK YANG TERDAFTAR PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
  
Bersama ini disampaikan fotokopi Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03/PJ/2003 tanggal 06 Januari 2003 tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-332/PJ/2002 Tentang Tata Cara Penggunaan Formulir Perpajakan Lama Dan Faktur Pajak Lama Oleh Wajib Pajak Yang Terdaftar Pada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar. Beberapa hal yang perlu mendapat perhatian Saudara adalah:
1.
Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Juli 2002.
2.
Pengusaha Kena Pajak yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar dan belum dapat menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak yang baru masih dapat melanjutkan penggunaan Nomor Seri Faktur Pajak yang lama sampai dengan tanggal 31 Desember 2002, dengan syarat wajib menggunakan Kode Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar sesuai dengan NPWP yang tercantum dalam Surat Keterangan Terdaftar.
 
Demikian untuk mendapatkan perhatian dan disebarluaskan pada wilayah kerja masing-masing.
 
6 Januari 2003
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.