Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-03/PJ.3/1986
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-03/PJ.3/1986 TENTANG
PERUBAHAN TARIF BEA METERAI VIDE UU NOMOR 13 TAHUN 1985 (SERI BM-02)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
Sehubungan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tanggal 27 Desember 1985 tentang Bea Meterai, dengan ini diberitahukan bahwa terhitung mulai tanggal 1 Januari 1986 tarif Bea Meterai Risalah Lelang dan kwitansi lelang (SE-13/PJ.34/1985 tanggal 19 Pebruari 1985) perlu dilakukan penyesuaian sebagai berikut:
| |
|
1.
|
Untuk kwitansi penerimaan uang lelang dengan jumlah lebih dari Rp1.000.000,- dikenakan meterai Rp1.000,-
|
|
|
Sedangkan untuk jumlah lebih dari Rp100.000,- dan tidak lebih dari Rp1.000.000,- dikenakan meterai Rp500,-
|
|
2.
|
Untuk Risalah Lelang dikenakan meterai Rp1.000,-
|
|
3.
|
Untuk Salinan/Petikan Risalah Lelang dibubuhi meterai sama dengan bea meterai surat aslinya sedang salinan kwitansi tidak dikenakan bea meterai.
|
|
| |
|
Salinan Risalah Lelang untuk kepentingan Pemerintah sebagai pelaporan sebagaimana lazim Saudara lakukan tidak dikenakan bea meterai karena pelaporan tersebut tidak bersifat perdata.
| |
|
| |
|
Demikianlah untuk mendapat perhatian Saudara.
| |
|
30 Januari 1986
a.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG,
ttd
Drs. DJAFAR MAHFUD
| |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.