Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-03/PJ.2/1985
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-03/PJ.2/1985 TENTANG
NPWP CABANG-CABANG PERUSAHAAN DALAM SATU WILAYAH
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
Sebagaimana diketahui untuk keperluan pelaksanaan pemberian NPWP sampai saat ini, kepada cabang-cabang perusahaan yang terletak dalam satu wilayah Inspeksi Pajak diberikan NPWP yang sama.
| |
|
Untuk membedakan setoran-setoran dari masing-masing cabang tersebut, perlu dicari kembali dari dokumen aslinya, yaitu surat setoran pajak dari masing-masing cabang yang bersangkutan.
| |
|
Perkembangan yang mengarah pada akan digunakannya diskette/floppy sebagai media input data pembayaran (yaitu tidak akan di buat lagi segi pembayaran/KK-6, tetapi data pembayaran direkam dalam diskette/floppy) oleh Kas Negara, yang hanya menggunakan identitas NPWP saja (tanpa menyebut nama), maka penyetoran-penyetoran cabang-cabang tersebut tidak akan dibedakan lagi.
| |
|
Hal ini akan menyulitkan dalam sistem pengawasan pembayaran baru (NPCS) yang berprinsip untuk memasukkan setiap pembayaran yang dilakukan oleh pusat dan masing-masing cabang ke dalam rekening Wajib Pajak yang bersangkutan.
| |
|
Berhubung dengan hal diatas serta mengingat kepentingan pelaksanaan verifikasi dari Wajib Pajak tersebut, dipandang perlu untuk mengatur hal-hal yang menyangkut NPWP dari Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki cabang/cabang-cabang dalam satu wilayah Inspeksi Pajak.
| |
|
Dengan ini diinstruksikan agar mulai tahun 1985 bila dalam wilayah kerja suatu Inspeksi Pajak terdapat:
| |
|
1.
|
Kantor Pusat dan kantor cabang dari perusahaan yang sama:
Menunjuk kantor pusatnya sebagai penyetor pajak mewakili kantor cabang itu, |
|
2.
|
Beberapa kantor cabang dari perusahaan yang sama:
Menunjuk salah satu kantor cabang sebagai penyetor pajak mewakili kantor cabang lainnya. |
|
Demikianlah untuk dilaksanakan pada waktunya.
| |
|
07 Januari 1985
DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd Drs. SALAMUN A.T. | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.