Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-03/PJ.10/1993

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-03/PJ.10/1993
 
TENTANG
 
DAFTAR PEJABAT (COMPETENT AUTHORITY) AUSTRALIA UNTUK PELAKSANAAN P3B RI-AUSTRALIA
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
  
Sehubungan dengan telah berlakunya Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda RI-Australia pada tanggal 1 Juli 1993, Mr. M.J. Carmody, Commissioner of Taxation dari Australian Taxation Office dalam suratnya kepada Direktur Jenderal Pajak tanggal 23 Februari 1993 No: 91/8216-1 telah memberitahukan secara resmi daftar pejabat-pejabat (terlampir) yang ditunjuk sebagai pejabat berwenang (competent authority for the Australian taxation authority) untuk pelaksanaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) RI-Australia, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf j persetujuan tersebut.
 
Dengan demikian surat-surat yang berhubungan dengan pelaksanaan P3B RI-Australia terutama surat keterangan mengenai domisili Wajib Pajak Australia ("tax payer residence certificate") yang ditandatangani oleh pejabat-pejabat tersebut hendaknya diakui sebagai dokumen yang sah dari Competent Authority Australia.
 
Demikian untuk dimaklumi.
 
14 Oktober 1993
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
FUAD BAWAZIER
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.