Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-02/PJ.8/2000

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-02/PJ.8/2000
 
TENTANG
 
PENYALAHGUNAAN NAMA WARTAWAN HARIAN UMUM SINAR PAGI
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
 
Sehubungan dengan semakin banyaknya penyalahgunaan nama Wartawan Harian Umum Sinar Pagi pada akhir-akhir ini dengan modus operandi, bahwa mereka ingin bertemu untuk ber-audiensi dengan membawa beberapa hasil cetakan palsu Harian Umum Sinar Pagi yang isinya seolah-olah mengulas hasil investigasi oknum-oknum tertentu yang melakukan KKN (Kolusi, Korupsi dan Nepotisme), maka dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut:
1.
Cetakan palsu Harian Umum Sinar Pagi dapat di-identifikasi dari halaman depan yang tidak berwarna (hitam-putih) dengan jumlah halaman hanya sebanyak 4 (empat) halaman, sedangkan yang asli, halaman depannya berwarna merah dan hitam serta huruf "A" pada kata "Sinar" juga berwarna merah dan hitam;
2.
Tujuan dari wartawan palsu Harian Umum Sinar Pagi untuk ber-audiensi adalah untuk meminta sejumlah uang tertentu jika tidak ingin di-ekspose sebagai oknum yang terlibat KKN, seperti contoh ulasan hasil investigasi pada media yang dibawa oleh yang bersangkutan;
3.
Diinstruksikan agar tidak melayani berbagai keinginan mereka khususnya yang mengatasnamakan wartawan Harian Umum Sinar Pagi terutama setelah mengidentifikasi kebenaran identitas yang bersangkutan;
4.
Bila memungkinkan, diinstruksikan agar menghubungi Polisi setempat untuk dapat dilakukan penangkapan kepada yang bersangkutan;
 
 
Demikian untuk dimaklumi dan menjadi perhatian Saudara.
 
 
23 Maret 2000
Plh. KEPALA PUSAT,
ttd.
CEPI D. SUTMAN
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.