Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-02/PJ.51/2006
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-02/PJ.51/2006 TENTANG
PENYAMPAIAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-14/PJ./2006 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-81/PJ./2004 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN PRODUK REKAMAN SUARA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
Bersama ini disampaikan fotokopi Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-14/PJ./2006 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-81/PJ./2004 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Produk Rekaman Suara.
| |
|
| |
|
Beberapa hal yang perlu mendapat perhatian antara lain adalah:
| |
|
1.
|
Ketentuan sebagaimana tersebut di atas untuk menambahkan asosiasi pengusaha rekaman suara yang ditunjuk untuk memberikan rekomendasi yang diperlukan dalam rangka penebusan stiker lunas PPN, yaitu Gabungan Perusahaan Rekaman Indonesia (GAPERINDO) beralamat Jl. Minangkabau Timur 43, Jakarta 12970.
|
|
2.
|
Ketentuan sebagaimana tersebut di atas berlaku mulai tanggal 23 Pebruari 2006.
|
|
|
|
|
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.
| |
|
| |
|
23 Februari 2006
Direktur Jenderal,
ttd. Hadi Poernomo | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.