Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-02/PJ.51/2005
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-02/PJ.51/2005 TENTANG
PENYAMPAIAN KETENTUAN TENTANG PENUNJUKAN KONTRAKTOR PERJANJIAN KERJA SAMA PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI UNTUK MEMUNGUT, MENYETOR, DAN MELAPORKAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH BESERTA TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORANNYA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| ||
|
Bersama ini disampaikan fotokopi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.03/2005 tentang Penunjukan Kontraktor Perjanjian Kerja sama Pengusahaan Pertambangan Minyak Dan Gas Bumi Untuk Memungut, Menyetor, Dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Beserta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporannya.
| ||
|
| ||
|
Hal-hal yang perlu mendapat perhatian dalam ketentuan tersebut di atas adalah:
| ||
|
1.
|
Ketentuan tersebut di atas mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2005.
| |
|
2.
|
Sejak berlakunya ketentuan tersebut, Kontraktor Perjanjian Kerja sama Pengusahaan Pertambangan Minyak Dan Gas Bumi ditetapkan sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
| |
|
3.
|
Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah oleh Kontraktor dilakukan atas setiap penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dari Rekanan, kecuali atas penyerahan:
| |
|
|
a.
|
Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak yang jumlahnya paling banyak Rp10.000.000, (sepuluh juta rupiah) dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah;
|
|
|
b.
|
Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku, mendapat fasilitas Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut dan atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;
|
|
|
c.
|
Bahan Bakar Minyak dan Bukan Bahan Bakar Minyak oleh PT. PERTAMINA (Persero);
|
|
|
d.
|
Jasa telekomunikasi;
|
|
|
e.
|
Jasa angkutan udara yang diserahkan oleh perusahaan penerbangan; atau
|
|
|
f.
|
Barang atau jasa yang menurut ketentuan per Undang-Undangan yang berlaku tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
|
|
4.
|
Jumlah pembayaran sebagaimana dimaksud dalam butir 3 huruf a di atas termasuk jumlah Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang.
| |
|
5.
|
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang sehubungan dengan pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sebagaimana dimaksud dalam butir 3 huruf a, dipungut dan disetor oleh Rekanan yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku secara umum.
| |
|
6.
|
Dalam hal terjadi penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak antar Kontraktor Perjanjian Kerja sama Pengusahaan Pertambangan Minyak Dan Gas Bumi maka yang berkewajiban untuk memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah Kontraktor Perjanjian Kerja sama Pengusahaan Pertambangan Minyak Dan Gas Bumi yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak.
| |
|
|
| |
|
Demikian untuk mendapat perhatian dan disebarluaskan pada wilayah kerja masing-masing.
| ||
|
| ||
|
31 Januari 2005
Direktur Jenderal
ttd.
Hadi Poernomo
| ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.