Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-02/PJ.4/1997

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-02/PJ.4/1997
 
TENTANG
 
PAJAK PENGHASILAN ATAS PEMUNGUTAN PPh PASAL 22 DARI JASA KONSTRUKSI (SERI PPh PASAL 22-8)
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
 
1.
Sebagaimana diketahui bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 599/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994 tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan serta Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 147/KMK.04/1995 tanggal 3 April 1995, atas penjualan semen dan/atau baja di dalam negeri oleh badan usaha yang bergerak di bidang usaha industri semen dan/atau baja yang ditunjuk oleh Kepala KPP dan atas impor barang terutang PPh Pasal 22.
2.
Oleh karena berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 73 tahun 1996 atas imbalan jasa pelaksanaan konstruksi dikenakan PPh yang bersifat final, maka bagi Wajib Pajak yang bergerak di bidang usaha jasa pelaksanaan konstruksi yang telah dipungut PPh Pasal 22 atas impor barang dan atas pembelian semen dan atau baja oleh badan usaha yang bergerak di bidang industri semen dan/atau baja dapat mengajukan permohonan restitusi atas PPh Pasal 22 yang berkenaan dengan barang, semen dan/atau baja yang digunakan dalam pelaksanaan konstruksi yang dikerjakannya.
3.
Perlakuan restitusi dimaksud pada butir 2 agar berpedoman pada SE-31/PJ.2/1988 tanggal 16 September 1988.
 
 
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
 
4 Februari 1997
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
FUAD BAWAZIER
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.