Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-02/PJ.33/2001
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-02/PJ.33/2001 TENTANG
WAJIB PAJAK TERTENTU YANG DIKECUALIKAN DARI PENGENAAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA KARENA TIDAK MENYAMPAIKAN SPT DALAM JANGKA WAKTU YANG DITENTUKAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
| |
|
Bersama ini disampaikan fotokopi Keputusan Menteri Keuangan Nomor 537/KMK.04/2000 tentang Wajib Pajak Tertentu yang Dikecualikan dari Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda karena Tidak Menyampaikan Surat Pemberitahuan Dalam Jangka Waktu yang Ditentukan.
| |
|
| |
|
Untuk kelancaran pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan tersebut, beberapa hal yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut:
| |
|
1.
|
Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a Keputusan Menteri Keuangan tersebut agar diperhatikan kemungkinan Wajib Pajak tersebut meninggalkan warisan yang belum terbagi. Berdasarkan Pasal 2 ayat (3) huruf c Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984, warisan yang belum terbagi tersebut merupakan Subjek Pajak menggantikan mereka yang berhak. Dalam hal demikian agar ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
|
|
2.
|
Keadaan tidak lagi melakukan kegiatan usaha bagi Wajib Pajak badan dan Wajib Pajak yang tidak diketahui lagi alamatnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b dan huruf c Keputusan Menteri Keuangan tersebut agar ditetapkan berdasarkan hasil penelitian atau pemeriksaan.
|
|
|
|
|
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
| |
|
| |
|
10 Januari 2001
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
MACHFUD SIDIK
| |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.