Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-02/PJ.3/2006

Sudah Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-02/PJ.3/2006
 
TENTANG
 
PENEGASAN SAAT BERLAKUNYA SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-04/PJ.34/2005 TENTANG PETUNJUK PENETAPAN KRITERIA "BENEFICIAL OWNER" SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA ANTARA INDONESIA DENGAN NEGARA LAINNYA
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan dari berbagai pihak mengenai saat mulai berlakunya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-04/PJ.34/2005 tentang Petunjuk Penetapan Kriteria "Beneficial Owner" Sebagaimana Tercantum dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dengan Negara Lainnya, dengan ini ditegaskan bahwa SE-04/PJ.34/2005 dimaksud mulai berlaku sejak saat diterbitkannya yaitu tanggal 7 Juli 2005.
 
Demikian untuk mendapat perhatian Saudara dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
 
16 Juni 2006
Direktur Jenderal,
ttd
Darmin Nasution
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.