Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut

    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR SE-02/PJ.3/2006

     
    TENTANG
     
    PENEGASAN SAAT BERLAKUNYA SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-04/PJ.34/2005 TENTANG PETUNJUK PENETAPAN KRITERIA "BENEFICIAL OWNER" SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA ANTARA INDONESIA DENGAN NEGARA LAINNYA
     
    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
     
    Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan dari berbagai pihak mengenai saat mulai berlakunya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-04/PJ.34/2005 tentang Petunjuk Penetapan Kriteria "Beneficial Owner" Sebagaimana Tercantum dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dengan Negara Lainnya, dengan ini ditegaskan bahwa SE-04/PJ.34/2005 dimaksud mulai berlaku sejak saat diterbitkannya yaitu tanggal 7 Juli 2005.
     
    Demikian untuk mendapat perhatian Saudara dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
     
    16 Juni 2006
    Direktur Jenderal,
    ttd
    Darmin Nasution

    Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak SE-02/PJ.3/2006 - Perpajakan DDTC