Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-02/PJ.3/1986
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-02/PJ.3/1986 TENTANG
PERMOHONAN RESTITUSI BEA METERAI ATAS PASPOR DAN DOKUMEN KEIMIGRASIAN (SERI B.M. -1)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |||
|
1.
|
Dengan ini diberitahukan bahwa dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 Tentang Bea Meterai, maka atas paspor dan dokumen keimigrasian terhitung mulai tanggal 1 Januari 1986 tidak dikenakan Bea Meterai. Hal ini telah diberitahukan kepada Direktur Jenderal Imigrasi dengan surat tanggal 3 Januari 1986 Nomor: S-01/PJ.3/1986 (salinan dilampirkan) dan hal ini segera diteruskan oleh Direktur Jenderal Imigrasi kepada semua Kakanwil Departemen Kehakiman dan Kepala Kantor Imigrasi di seluruh Indonesia.
| ||
|
2.
|
Namun sementara itu masih ada paspor dan dokumen imigrasi yang dikeluarkan mulai tanggal 2 Januari 1986 sampai dengan berita tersebut diterima oleh para pejabat Imigrasi di daerah-daerah yang masih dikenakan Bea Meterai.
| ||
|
|
Atas jumlah Bea Meterai yang tidak terhutang tersebut dapat diberikan pengembalian.
| ||
|
3.
|
Sambil menunggu selesainya pengaturan mengenai tata cara pengembalian Bea Meterai, maka untuk sementara prosedur pengembalian Bea Meterai tersebut pada butir 2 di atas ditetapkan sebagai berikut:
| ||
|
|
a.
|
Pemohon mengajukan surat permohonan restitusi Bea Meterai kepada Kepala Inspeksi Pajak yang mentatausahakan penerimaan Bea Meterai (untuk Jakarta Raya pada Inspeksi Pajak Jakarta Pusat Dua);
| |
|
|
b.
|
Surat permohonan tersebut harus dilampiri dengan foto copy paspor/dokumen yang dikenakan Bea Meterai dan keterangan dari Kantor Imigrasi yang mengeluarkan paspor/dokumen yang bersangkutan bahwa paspor/dokumen tersebut dikeluarkan pada tanggal .......... (sesudah 1 Januari 1986);
| |
|
|
c.
|
Foto copy paspor/dokumen tersebut di atas ditahan oleh Kepala Inspeksi Pajak dan pada paspor/dokumen asli yang dimintakan pengembalian tersebut diberi cap "Sudah direstitusi";
| |
|
|
d.
|
Selanjutnya oleh Kepala Inspeksi Pajak dikeluarkan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) dan SPMKP sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan (seperti untuk IP-IP di Jakarta, SPMKP-nya dikeluarkan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang bersangkutan sesuai dengan SE-23/PJ.4/1985 tanggal 15 Oktober 1985);
| |
|
|
e.
|
Mengingat bukan semua pemohon restitusi Bea Meterai adalah wajib pajak, maka pada formulir restitusi (SKPKPP/SPMKP) yang diberikan kepada bukan wajib pajak ini tidak dipersyaratkan pencantuman NPWP.
| |
|
4.
|
Demikian, petunjuk mengenai restitusi Bea Meterai paspor/dokumen keimigrasian untuk dimaklumi dan dilaksanakan.
| ||
|
| |||
|
27 Januari 1986
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
Drs. SALAMUN A.T.
| |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.