Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-02/PJ.221/1989

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-02/PJ.221/1989
 
TENTANG
 
BIAYA/PUNGUTAN DANA PRAMUKA PADA PABRIK ROKOK
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Berkenaan dengan surat Saudara Kepala Inspeksi Pajak Surabaya Utara kepada Kepala Kantor Wilayah IV Direktorat Jenderal Pajak yang ditembuskan kepada kami Nomor: S-535/WPJ.06/KI.11/1988 tanggal 22 November 1988 perihal seperti tersebut pada pokok surat, dengan ini ditegaskan bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984, biaya dana Pramuka adalah merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
 
Sebagaimana diketahui biaya dana Pramuka adalah biaya yang dibebankan pada setiap penjualan rokok yang didasarkan pada Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor: 128/KMK.05/1984 dan Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-02/BC/1985, sehingga dengan demikian biaya dana Pramuka tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
 
Demikian untuk mendapat perhatian Saudara sepenuhnya.
 
13 Januari 1989
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
Drs. MAR'IE MUHAMMAD
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.