Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-02/PJ.12/2001
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-02/PJ.12/2001 TENTANG
PENGISIAN DATA FISIK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
|
|
|
|
Dalam rangka pelaksanaan reorganisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 443/KMK.01/2001 tanggal 23 Juli 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, Kantor Penyuluhan dan Pengamatan potensi Perpajakan, dengan ini disampaikan bahwa mengingat dalam perencanaan pelaksanaan reorganisasi tersebut sangat diperlukan data-data yang up to date dan akurat maka diminta bantuannya untuk menyampaikan data-data sebagaimana formulir terlampir.
|
|
|
|
Berhubung keterbatasan waktu dimohon agar data-data dimaksud telah diterima di Bagian Keuangan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak selambat-lambatnya tanggal 31 Agustus 2001.
|
|
|
|
Demikian untuk dimaklumi dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
|
|
|
|
21 Agustus 2001
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL,
ttd.
MOCH. SOEBAKIR
|
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.