Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-02/PJ.07/2007

Beberapa Kali Diubah
Mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2007
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-02/PJ.07/2007
 
TENTANG
 
PROSEDUR PENANGANAN PEMBETULAN KETETAPAN PAJAK KEBERATAN, PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI, DAN PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN KETETAPAN PAJAK YANG TIDAK BENAR PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Dalam rangka memberikan kesamaan prosedur penanganan pembetulan ketetapan pajak, keberatan, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah oleh unit kantor di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dan untuk meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak sebagai pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-01/PJ.07/2007 tanggal 8 Oktober 2007, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
 
1.
Dalam Surat Edaran ini yang dimaksud dengan:
 
a.
KPP adalah Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak terdaftar;
 
b.
Kepala KPP adalah Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak terdaftar;
 
c.
Kanwil adalah Kantor Wilayah yang membawahi Kantor Pelayanan Pajak;
 
d.
Kakanwil adalah Kepala Kantor Wilayah yang membawahi Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a;
 
e.
Direktorat adalah Direktorat Keberatan dan Banding pada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak;
 
f.
Direktur adalah Direktur Keberatan dan Banding pada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak;
 
g.
TPT adalah Tempat Pelayanan Terpadu pada Kantor Pelayanan Pajak;
 
h.
Peneliti adalah petugas atau penelaah keberatan yang ditugaskan untuk melakukan penelitian keberatan, pembetulan ketetapan pajak, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar;
 
i.
Petugas TPT adalah petugas yang ditunjuk oleh Kepala KPP;
 
j.
Petugas yang ditunjuk adalah petugas yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) atau Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).
   
2.
Adapun prosedur penanganan pembetulan ketetapan pajak, keberatan, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar diatur sebagai berikut:
 
a.
Prosedur penanganan pembetulan ketetapan pajak diatur dalam Lampiran I;
 
b.
Prosedur penanganan keberatan diatur dalam Lampiran II;
 
c.
Prosedur penanganan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi diatur dalam Lampiran III;
 
d.
Prosedur penanganan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar diatur dalam Lampiran IV;
 
e.
Formulir yang digunakan dalam Surat Edaran ini diatur dalam Lampiran V.
   
3.
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini berlaku untuk penanganan pembetulan ketetapan pajak, keberatan, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar jenis pajak Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai/Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang diajukan sejak tanggal ditetapkannya ketentuan ini.
  
 Ketentuan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
 
 Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
 
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 08 Oktober 2007
DIREKTUR JENDERAL
ttd.
DARMIN NASUTION
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.