Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-02/PJ.03/2009
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-02/PJ.03/2009 TENTANG
KEWAJIBAN MEMILIKI NOMOR POKOK WAJIB PAJAK BAGI PEDAGANG PENGUMPUL
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| ||||||
|
| ||||||
|
Sehubungan dengan telah diberlakukannya Undang-Undang nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009 dan sejalan dengan program pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) melalui kegiatan Ekstensifikasi Wajib Pajak, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
| ||||||
|
1.
|
Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak.
| |||||
|
2.
|
Berdasarkan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, besarnya pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak lebih tinggi 100% (seratus persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang dapat menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak.
| |||||
|
3.
|
Berkenaan dengan hal-hal tersebut di atas Kantor Pelayanan Pajak dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan diminta untuk:
| |||||
|
|
a.
|
Secara aktif melakukan sosialisasi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan khususnya mengenai pengenaan tarif Pajak Penghasilan lebih tinggi terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP.
| ||||
|
|
b.
|
Melakukan sosialisasi secara intensif kepada pihak-pihak yang terkait dengan pelaksanaan Pajak Penghasilan Pasal 22 Undang-Undang Pajak Penghasilan, khususnya pemungutan oleh badan usaha industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor dari pedagang pengumpul.
| ||||
|
|
c.
|
Melakukan pendataan pedagang pengumpul yang berada di wilayah masing-masing untuk selanjutnya diberikan NPWP guna menghindari pengenaan tarif Pajak Penghasilan lebih tinggi 100% (seratus persen).
| ||||
|
4.
|
Para Kepala Kantor Wilayah diminta untuk mengawasi pelaksanaan pendaftaran Wajib Pajak pedagang pengumpul di lingkungan wilayah kerja masing-masing.
| |||||
|
|
| |||||
|
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
| ||||||
|
| ||||||
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 03 Maret 2009 Direktur Jenderal, ttd. Darmin Nasution | ||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.