Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-02/PJ.02/2007

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-02/PJ.02/2007
 
TENTANG
 
PENYAMPAIAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-68/PJ/2007 TENTANG PERUBAHAN KEDELAPAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-297/PJ/2002 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK KEPADA PARA PEJABAT DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
  
Dengan adanya perubahan struktur organisasi Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan, perlu diatur kembali pelimpahan wewenang Direktur Jenderal Pajak kepada Para Pejabat pada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak. Sehubungan dengan hal tersebut, bersama ini disampaikan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-68/PJ/2007 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-297/PJ/2002 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, yang pada intinya mengatur hal-hal sebagai berikut:
1.
Bahwa Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-68/PJ/2007 mengatur mengenai pelimpahan wewenang Direktur Jenderal Pajak kepada Para Pejabat pada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana tercantum pada lampiran I, lampiran II dan lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-68/PJ/2007 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-297/PJ/2002 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
2.
Pelimpahan wewenang oleh Direktur Jenderal Pajak kepada para pejabat pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan adalah sebagaimana dimaksud pada lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-68/PJ/2007 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-297/PJ/2002 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
3.
Pelimpahan wewenang oleh Direktur Jenderal Pajak kepada para pejabat pada Direktorat Intelijen dan Penyidikan adalah sebagaimana dimaksud pada lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-68/PJ/2007 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-297/PJ/2002 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
4.
Pelimpahan wewenang oleh Direktur Jenderal Pajak kepada para pejabat pada Direktorat Keberatan dan Banding adalah sebagaimana dimaksud pada lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-68/PJ/2007 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-297/PJ/2002 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
 
 
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Mei 2007
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
DARMIN NASUTION
 
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.