Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-01/PJ.9/2000

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-01/PJ.9/2000
 
TENTANG
 
TATA CARA DAN PROSEDUR AWAL PELAKSANAAN PELAPORAN MENGGUNAKAN MEDIA ELEKTRONIK
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan adanya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-92/PJ./1999 tanggal 26 April 1999 dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-13/PJ/1999 tanggal 18 Januari 1999. Terutang Pelaporan menggunakan media Elektronik untuk Lampiran SPT Masa PPN (form.1195 A1 s/d B4) dan Lampiran SPT Tahunan PPh Pasal 21 (form.1721-A1), perlu diatur Prosedur awal pelaksanaannya, khususnya tentang tehnis pengujian data dari basis data (database) Wajib Pajak sebagai prasyarat utama dalam memberikan ijin Pelaporan Menggunakan media Komputer.
 
Berkenaan dengan hal tersebut bersama ini disampaikan petunjuk pelaksanaan, beserta contoh keluaran dari proses pengujian data. Apabila dalam pelaksanaannya menemui kendala, agar menghubungi Bidang Sistem Aplikasi dan Program Pusat PDIP.
 
Demikian untuk dilaksanakan dengan semestinya
 
24 April 2000
KEPALA,
ttd.
CHAIZI NASUCHA
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.