Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-01/PJ.9/1998
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-01/PJ.9/1998 TENTANG
TATA CARA PENYETORAN PAJAK YANG PEMUNGUTAN PAJAKNYA DISETOR SENDIRI DENGAN SSP FINAL DAN/ATAU DIPUNGUT OLEH WAJIB PUNGUT DAN DISETORKAN DENGAN SSP UMUM
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||
|
Agar dapat diketahui dengan pasti penerimaan dari sektor-sektor penghasilan yang tata cara pemungutan pajaknya dapat dilakukan dengan disetor sendiri dengan menggunakan SSP Final dan/atau dipungut oleh Wajib Pungut dan disetorkan dengan menggunakan SSP Umum, untuk itu perlu diatur tata cara penyetorannya sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
1.
|
Baik Wajib Pajak yang melakukan penyetoran sendiri dengan SSP Final maupun Wajib Pungut yang melakukan penyetoran dengan SSP Umum diwajibkan menggunakan kode jenis pembayaran yang sama.
| |||||||||||||||||||||||||||
|
2.
|
Penggunaan kode jenis pembayaran yang sama tersebut dimaksudkan agar penerimaan pajak yang penyetorannya menggunakan SSP Final maupun SSP Umum dapat direkam dalam perkiraan yang sama.
| |||||||||||||||||||||||||||
|
|
Contoh: Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri
| |||||||||||||||||||||||||||
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||
|
3.
|
Penyamaan kode jenis pembayaran di atas dan Kode MAP dan Jenis Pembayaran Untuk Perekaman SSP (terlampir) agar disebar luaskan kepada masyarakat dan Wajib Pajak di wilayah kerja Saudara untuk diketahui.
| |||||||||||||||||||||||||||
|
4.
|
Dalam hal ternyata Wajib Pajak/Pemungut belum mencantumkan kode jenis pembayaran yang benar, KPP wajib melakukan updating terhadap kode jenis pembayaran tersebut agar menjadi sama seperti yang tertera pada Kode MAP dan Jenis Pembayaran Untuk Perekaman SSP sebelum dilakukan perekamannya.
| |||||||||||||||||||||||||||
|
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
Demikian untuk dilaksanakan.
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
17 April 1998
A.N. DIREKTUR JENDERAL
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL, ttd.
KARSONO SURJOWIBOWO
| ||||||||||||||||||||||||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.