Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-01/PJ.75/2000
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-01/PJ.75/2000 TENTANG
PELAKSANAAN PENGUMUMAN LELANG
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
|
|
|
|
Berdasarkan SE Bersama Direktur Jenderal Pajak dan Kepala Badan Urusan Piutang Dan Lelang Negara Nomor: SE-214/PJ./1999 dan SE-17/PN/1999 tanggal 25 Agustus 1999 tentang Lelang Eksekusi Pajak, diantaranya menyebutkan bahwa setiap pelaksanaan lelang harus didahului dengan pengumuman lelang oleh Pejabat selaku pemohon lelang melalui surat kabar harian atau selebaran, tempelan yang mudah dibaca oleh umum dan atau melalui media elektronik dan media cetak lainnya.
|
|
|
|
Sejalan dengan berkembangnya teknologi informasi saat ini, dalam rangka pengumuman lelang tersebut dapat dengan menggunakan jaringan internet.
|
|
|
|
Kepada para Kepala KPP/KP.PBB diminta agar dapat menggunakan teknologi dimaksud yang akan ditampilkan di Homepage Direktorat Jenderal Pajak dengan menghubungi Pusat Penyuluhan Perpajakan.
|
|
|
|
Dengan agar dimaklumi dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
|
|
|
|
4 Februari 2000
DIREKTUR PEMERIKSAAN PAJAK,
ttd. DJAZOELI SADHANI |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.