Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-01/PJ.7/1997
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-01/PJ.7/1997 TENTANG
PENANGANAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
Sehubungan dengan masih terdapatnya berbagai penafsiran dan keragu-raguan dalam menangani Kasus Tindak Pidana Dibidang Perpajakan, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994, dengan ini diberikan penggarisan sebagai berikut:
| |
|
1.
|
Pada prinsipnya kasus-kasus yang menyangkut masalah perpajakan diselesaikan oleh Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
|
|
2.
|
Dalam hal ditemui indikasi kasus tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana umum dengan menggunakan sarana Perpajakan, maka penentuan dan pelimpahan kasus-kasus tersebut akan dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Pajak.
|
|
3.
|
Keterangan atau laporan berkenaan dengan kasus tindak pidana di bidang perpajakan, agar diteruskan kepada Penyidik Pajak. Hal ini sesuai dengan kewenangan Penyidik Pajak yang diberikan Undang-Undang.
|
|
4.
|
Untuk kepentingan koordinasi dengan instansi terkait Kasus Tindak Pidana di Bidang Perpajakan tersebut di atas, dilaporkan ke Direktorat Pemeriksaan Pajak untuk penentuan tindak lanjutnya.
|
|
|
|
|
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
| |
|
| |
|
28 Januari 1997
DIREKTUR JENDERAL
ttd
FUAD BAWAZIER | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.