Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-01/PJ.71/1990
Perubahan dan Kondisi Terakhir Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-01/PJ.71/1990 TENTANG
PEMERIKSAAN ULANG (SERI PEMERIKSAAN-66)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| ||
| Dalam rangka peningkatan pelayanan kepada Wajib Pajak khususnya di bidang pemeriksaan, dengan ini perlu diberikan petunjuk sebagai berikut: | ||
|
1.
|
Untuk menghindarkan terjadinya pemeriksaan yang berulang-ulang pada suatu tahun pajak yang sama, maka setiap pemeriksaan baik pemeriksaan kantor maupun pemeriksaan lapangan harus meliputi seluruh jenis pajak yang menjadi kewajiban dari Wajib Pajak yang bersangkutan.
| |
| 2. | Pada dasarnya terhadap Wajib Pajak yang pada suatu tahun pajak telah dilakukan pemeriksaan walaupun pemeriksaan tersebut hanya untuk jenis pajak tertentu, tidak diperkenankan untuk dilakukan pemeriksaan ulang kecuali jika terdapat indikasi yang kuat adanya tindak pidana fiskal atau hal-hal lain yang dianggap perlu oleh Direktur Jenderal Pajak. | |
| 3. | Terhadap Wajib Pajak penerima Piagam Penghargaan sebagai pembayar pajak terbesar baik tingkat nasional maupun tingkat regional pemeriksaannya ditangguhkan kecuali jika Wajib Pajak tersebut mengajukan restitusi atau terdapat data baru dan atau data yang semula belum terungkap yang merupakan indikasi adanya tindak pidana di bidang perpajakan. | |
| 4. | Usul mengenai pemeriksaan ulang ataupun pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang menerima Piagam Penghargaan sebagai pembayar pajak terbesar sebagaimana dimaksud pada butir 2 dan butir 3 di atas, harus diajukan langsung kepada Direktur Jenderal Pajak oleh Kepala Kantor Wilayah untuk mendapatkan keputusan. | |
| Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. | ||
|
04 Januari 1990
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
Drs. MAR'IE MUHAMMAD
| ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.