Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-01/PJ.53/2003

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-01/PJ.53/2003
 
TENTANG
 
PENYAMPAIAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 476/KMK.03/2002 TENTANG PELUNASAN BEA METERAI DENGAN CARA PEMETERAIAN KEMUDIAN DAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-02/PJ/2003 TENTANG TATA CARA PEMETERAIAN KEMUDIAN
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
  
Dengan ini disampaikan fotokopi Keputusan Menteri Keuangan Nomor 476/KMK.03/2002 tentang Pelunasan Bea Meterai Dengan Cara Pemeteraian Kemudian dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02/PJ/2003 tentang Tata cara Pemeteraian Kemudian. Beberapa hal yang perlu mendapat perhatian Saudara adalah:
1.
Pemeteraian Kemudian dapat dilakukan dengan menggunakan Meterai Tempel atau Surat Setoran Pajak, serta harus disahkan oleh Pejabat Pos.
2.
Dokumen dan besarnya Bea Meterai yang harus dilunasi dengan cara pemeteraian kemudian adalah:
 
a.
Dokumen yang semula tidak terutang Bea Meterai namun akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka pengadilan terutang Bea Meterai sebesar Bea Meterai yang terutang sesuai dengan peraturan yang berlaku pada saat pemeteraian kemudian dilakukan;
 
b.
Dokumen yang tidak atau kurang dilunasi sebagaimana mestinya terutang Bea Meterai sebesar Bea Meterai yang terutang;
 
c.
Dokumen yang dibuat di luar negeri yang akan digunakan di Indonesia terutang Bea Meterai sebesar Bea Meterai yang terutang sesuai dengan peraturan yang berlaku pada saat pemeteraian kemudian dilakukan.
 
Demikian untuk mendapat perhatian dan disosialisasikan pada wilayah kerja masing-masing.
 
6 Januari 2003
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.