Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-01/PJ.51/2001

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-01/PJ.51/2001
 
TENTANG
 
TATA CARA PEMBERIAN DAN PENATAUSAHAAN PPN DIBEBASKAN ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN BKP TERTENTU DAN/ATAU JKP TERTENTU
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Bersama ini disampaikan fotokopi Keputusan Menteri Keuangan Nomor 10/KMK.04/2001 tanggal 12 Januari 2001 dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-48/PJ./2001 yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000 tentang Impor Dan/Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Dan/Atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
 
Demikian untuk menjadi perhatian dan disebarluaskan pada wilayah kerja masing-masing.
 
16 Januari 2001
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
MACHFUD SIDIK
 
 
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.