Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-01/PJ.43/2003

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-01/PJ.43/2003
 
TENTANG
 
PENGANTAR KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-25/PJ/2003 TANGGAL 31 JANUARI 2003 TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-523/PJ./2001 TENTANG TARIF DAN TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN, SERTA PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 OLEH INDUSTRI YANG BERGERAK DALAM SEKTOR PERHUTANAN, PERKEBUNAN, PERTANIAN DAN PERIKANAN, ATAS PEMBELIAN BAHAN-BAHAN UNTUK KEPERLUAN INDUSTRI ATAU EKSPOR MEREKA DARI PEDAGANG PENGUMPUL
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
  
Sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-25/PJ/2001 tanggal 31 Januari 2003 tentang Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-523/PJ./2001 Tentang Tarif dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, Serta Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22 Oleh Industri dan Eksportir Yang Bergerak Dalam Sektor Perhutanan, Perkebunan, Pertanian, dan Perikanan, Atas Pembelian Bahan-bahan Untuk Keperluan Industri atau Ekspor Mereka Dari Pedagang Pengumpul, dengan ini disampaikan fotokopi Keputusan Direktur Jenderal Pajak dimaksud dengan penjelasan sebagai berikut:
1.
Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 22 yang wajib dipungut oleh industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan pada saat pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul diturunkan dari 1,5% (satu koma lima persen) menjadi 0,5% (nol koma lima persen) dari harga pembelian tidak termasuk PPN.
2.
Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 2 Januari 2003.
 
 
Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya dan disebarluaskan di wilayah kerja masing-masing.
 
10 Februari 2003
DIREKTUR JENDERAL
ttd
HADI POERNOMO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.