Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-01/PJ.43/1996
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-01/PJ.43/1996 TENTANG
PPh PASAL 21 ATAS PENARIKAN DANA PENSIUN (SERI PPh PASAL 21 NOMOR 1)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |||
| Sehubungan dengan pertanyaan dari beberapa Wajib Pajak mengenai penarikan dana yang dilakukan beberapa kali dalam 1 (satu) tahun takwim pada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan oleh peserta program pensiun, dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut: | |||
|
1.
|
Berdasarkan Pasal 11 huruf d Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-02/PJ/1994 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-30/PJ/1995, atas penghasilan bruto berupa penarikan dana oleh peserta program pensiun pada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan, dikenakan PPh Pasal 21 dengan menerapkan tarif Pasal 17 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994.
| ||
|
2.
|
Sesuai dengan butir 1 di atas, maka apabila penarikan dana pensiun tersebut dilakukan beberapa kali dalam satu tahun takwim, pemotongan PPh Pasal 21 yang terutang dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
| ||
|
|
-
|
Tarif 10% diterapkan atas jumlah penarikan kumulatif sampai dengan Rp25.000.000,00;
| |
|
|
-
|
Tarif 15% diterapkan atas jumlah penarikan kumulatif di atas Rp25.000.000,00 sampai dengan Rp50.000.000,00;
| |
|
|
-
|
Tarif 30% diterapkan atas jumlah penarikan kumulatif di atas Rp50.000.000,00.
| |
|
|
|
| |
|
|
Untuk lebih jelasnya diberikan contoh sebagai berikut:
| ||
|
|
A peserta program iuran pasti dari suatu dana pensiun lembaga keuangan, dalam tahun 1995 melakukan penarikan dana sebagai berikut:
| ||
|
|
-
|
dalam bulan Februari 1995 penarikan sebesar Rp10.000.000,00;
| |
|
|
-
|
dalam bulan Mei 1995 penarikan sebesar Rp20.000.000,00; dan
| |
|
|
-
|
dalam bulan Agustus 1995 penarikan sebesar Rp26.000.000,00.
| |
|
|
|
| |
|
|
Besarnya PPh Pasal 21 yang terutang dan dipotong oleh dana pensiun tersebut untuk masing-masing penarikan adalah:
| ||
|
|
1.
|
atas penarikan bulan Februari 1995 sebesar Rp10.000.000,00 adalah sebesar 10%x Rp10.000.000,00 = Rp1.000.000,00
| |
|
|
2.
|
Atas penarikan bulan Mei 1995 sebesar Rp20.000.000,00 adalah sebesar:
| |
|
|
|
10% x Rp15.000.000,00
|
= Rp1.500.000,00
|
|
|
|
15% x Rp5.000.000,00
|
= Rp750.000,00
|
|
|
|
Jumlah PPh Pasal 21
|
= Rp2.250.000,00
|
|
|
|
| |
|
|
|
Penjelasan:
| |
|
|
|
Karena jumlah kumulatif penarikan dana s.d. bulan Mei 1995 telah melebihi Rp25.000.000,00, maka sampai dengan terpenuhinya jumlah kumulatif sebesar Rp25.000.000,00 diterapkan tarif 10% sedangkan terhadap jumlah yang melebihi Rp25.000.000,00 diterapkan tarif 15%.
| |
|
|
|
| |
|
|
3.
|
Atas penarikan bulan Agustus 1995 sebesar Rp.26.000.000,00 adalah sebesar:
| |
|
|
|
15% x Rp20.000.000,00
|
= Rp3.000.000,00
|
|
|
|
30% x Rp6.000.000,00
|
= Rp1.800.000,00
|
|
|
|
Jumlah PPh Pasal 21
|
= Rp4.800.000,00
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Penjelasan:
| |
|
|
|
Karena jumlah kumulatif penarikan dana s.d. bulan Agustus 1995 telah melebihi Rp50.000.000,00, maka sampai dengan terpenuhinya jumlah kumulatif sebesar Rp50.000.000,00 diterapkan tarif 15% sedang terhadap jumlah yang melebihi Rp50.000.000,00 diterapkan tarif 30%.
| |
|
|
|
| |
|
Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
| |||
|
| |||
|
0902 Januari 1996
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd FUAD BAWAZIER | |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.