Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-01/PJ.4/1997

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-01/PJ.4/1997
 
TENTANG
 
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 ATAS PENJUALAN HASIL INDUSTRI ROKOK (SERI PPh PASAL 22-7)
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
  
Bersama ini disampaikan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-24/PJ/1997 tanggal 31 Januari 1997 perihal Tarif dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, serta Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan Hasil Produksi Industri Rokok di Dalam Negeri.
Hal-hal yang perlu memperoleh perhatian adalah:
1.
Besarnya Pajak Penghasilan Pasal Pasal 22 yang wajib dipungut oleh industri rokok pada saat penjualan rokok pada saat penjualan rokok di dalam negeri adalah 0,12% (nol koma dua belas persen) dari harga bandrol, dan bersifat final.
2.
Berlakunya pungutan 0,12% (nol koma dua belas persen) sebagaimana dimaksud pada butir 1 di atas diberlakukan sejak tanggal 1 februari 1997.
3.
Kepala Kantor Pelayanan pajak dan Kepala Kantor Penyuluhan Pajak agar menyebarluaskan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut kepada pihak-pihak yang terkait.
 
 
Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
 
31 Januari 1997
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
FUAD BAWAZIER
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.