Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-01/PJ.3/2004
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-01/PJ.3/2004 TENTANG
PEMBERITAHUAN BERLAKUNYA PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA (P3B) ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH KERAJAAN BELANDA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
Sehubungan dengan telah disampaikannya nota ratifikasi Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda RI-Belanda antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Belanda, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
| |
|
1.
|
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) RI-Belanda telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia dengan Keputusan Presiden RI Nomor: 92 Tahun 2003 (Lembaran Negara Nomor 130 Tahun 2003) tanggal 14 Nopember 2003 dan telah diberitahukan kepada Pemerintah Belanda melalui Nota Diplomatik Nomor 965/EK/XII/03/62 tanggal 30 Desember 2003. Sebelumnya, Pemerintah Belanda telah mengirimkan Nota Diplomatik Nomor jak-ea/646/03, tanggal 29 Desember 2003, yang merupakan nota pemberitahuan ratifikasi P3B tersebut di Belanda.
|
|
2.
|
Sesuai dengan ketentuan Pasal 31 P3B RI-Belanda maka ketentuan-ketentuan dalam P3B RI-Belanda tersebut mulai berlaku secara efektif terhadap penghasilan-penghasilan yang diterima atau diperoleh pada atau setelah tanggal 1 Januari 2004.
|
|
3.
|
Ketentuan yang lebih rinci dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda RI-Belanda tersebut terdapat dalam naskah Persetujuan terlampir.
|
|
|
|
|
Demikian untuk mendapat perhatian Saudara dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
| |
|
| |
|
16 Januari 2004
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO
| |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.