Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-01/PJ.22/2003
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-01/PJ.22/2003 TENTANG
PENYEMPURNAAN PEDOMAN PEMBUATAN MONOGRAFI FISKAL
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| ||
|
Sehubungan dengan diperlukannya data Monografi Fiskal yang lebih akurat, aktual, dan sistematis sehingga dapat memberikan gambaran potensi suatu Wilayah, maka perlu dilakukan penyempurnaan Pedoman Pembuatan Monografi Fiskal menjadi sebagai berikut:
| ||
|
1.
|
Untuk keseragaman dalam pembuatan Monografi Fiskal tersebut, dan sebagai panduan dalam pembuatan serta memudahkan dalam pencarian data, bersama ini dilampirkan format bentuk Monografi Fiskal yaitu:
| |
|
|
a.
|
Lampiran A; format bentuk Monografi Fiskal yang harus dibuat oleh KPP (Seksi PDI).
|
|
|
b.
|
Lampiran B; format bentuk Monografi Fiskal yang harus dibuat oleh Kantor Wilayah (Kanwil) DJP (Bidang AKP).
|
|
2.
|
Kanwil VII DJP Jaya Khusus dan KPP Khusus serta Kanwil XIX Wajib Pajak Besar dan KPP Wajib Pajak Besar tidak perlu membuat Monografi Fiskal.
| |
|
3.
|
Monografi Fiskal yang dibuat oleh Kanwil tidak perlu merupakan kompilasi dari Monografi Fiskal yang dibuat oleh KPP. Dalam hal Monografi Fiskal dari KPP belum/tidak diterima oleh Kanwil, maka Kanwil agar menyusun Monografi Fiskal dengan data yang dikumpulkan sendiri dari wilayahnya.
| |
|
4.
|
Monografi Fiskal dibuat setiap tahun. Kepala KPP harus menyampaikan Monografi Fiskal kepada Kepala Kanwil atasannya selambat-lambatnya tanggal 30 September (dalam bentuk hard copy dan soft copy). Kepala Kanwil harus menayangkan Monografi Fiskal Kanwil maupun KPP dalam Intranet Kanwil yang bersangkutan selambat-lambatnya tanggal 30 Nopember dan di-update setiap tahun atau setiap ada perubahan.
| |
|
| ||
|
Surat Edaran ini merupakan penyempurnaan atas Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-20/PJ.22/1995 tanggal 4 Juli 1995 tentang Pedoman Pembuatan Monografi Fiskal.
| ||
|
| ||
|
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
| ||
|
| ||
|
8 Agustus 2003
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO
| ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.