Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-01/PJ./2008

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-01/PJ./2008
 
TENTANG
 
PELAPORAN PERUBAHAN REKENING BANK PERSEPSI PBB UNTUK MENAMPUNG PEMBAYARAN PBB SECARA ELEKTRONIK
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
  
Menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-58/PJ./2007 tanggal 19 Nopember 2007 tentang Data Kode Indeks Bank dan Kode Indeks Wilayah Bank Persepsi PBB, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Agar pelaksanaan pembayaran PBB secara elektronik dan pemindahbukuan ke Rekening Bank Persepsi PBB di wilayah Saudara dapat berjalan dengan efektif, jika terdapat perubahan nomor rekening Bank Persepsi PBB, Saudara diminta untuk menyampaikan perubahan dimaksud.
2.
Mengingat pentingnya data nomor rekening Bank Persepsi PBB tersebut, maka setiap perubahan agar dikirim ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak u.p. Direktorat Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan.
 
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan.
 
09 Januari 2008 
Direktur Jenderal,
ttd.
Darmin Nasution
 
 
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.