Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-01/PJ.10/2001

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-01/PJ.10/2001
 
TENTANG
 
P3B INDONESIA-FINLANDIA
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan surat dari Kementerian Keuangan Finlandia yang merupakan pihak yang berwenang (Competent Authority) menurut P3B Indonesia-Finlandia, bersama ini ditegaskan bahwa terhitung sejak 1 Januari 2001, Finnish Export Credit plc (Suomen Vientiluotto Oyj) adalah institusi yang dibebaskan dari pengenaan pajak atas penghasilan berupa bunga yang diterima/diperoleh berdasarkan Pasal 11 ayat (3) huruf (b) butir (iii) dalam P3B Indonesia-Finlandia, menggantikan Finnish Export Credit Ltd.
 
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
 
9 Februari 2001
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
MACHFUD SIDIK
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.