Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-01/PJ.03/2009

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-01/PJ.03/2009
 
TENTANG
 
PENYAMPAIAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2009 TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS DIVIDEN YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
  
Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Dividen yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri pada tanggal 9 Februari 2009, dengan ini disampaikan fotokopi Peraturan Pemerintah dimaksud. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan ketentuan tersebut adalah sebagai berikut:
1.
Penghasilan berupa dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 10%.
2.
Pemotong Pajak adalah pihak yang membayar atau pihak lain yang ditunjuk selaku pembayar dividen.
3.
Para Kepala Kantor Wilayah diminta untuk mengawasi pelaksanaan Peraturan Pemerintah tersebut di atas, serta semua Kepala Kantor agar melakukan sosialisasi kepada para Wajib Pajak di lingkungan wilayah kerja masing-masing.
 
 
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
 
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Februari 2009
Direktur Jenderal,
ttd.
Darmin Nasution
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.