Surat Edaran Direktur Jenderal Anggaran Nomor: SE-50/A/62/0495

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN
NOMOR SE-50/A/62/0495
 
TENTANG
 
PPh PASAL 21 YANG DITANGGUNG PEMERINTAH BAGI PEJABAT NEGARA, PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PARA PENSIUNAN ATAS PENGHASILAN YANG DIBEBANKAN KEPADA KEUANGAN NEGARA ATAU KEUANGAN DAERAH
 
DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN,
 
Menyusul SE-DJA Nomor: SE-38/A/521/0395 tanggal 15 Maret 1995 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Uang sidang/paket harian bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam Keppres Nomor: 12/1990 dan 14/1990 dibayarkan bersama dengan daftar gaji, dibebankan pada MAK.5110.
2.
Uang sidang/paket harian tersebut di atas termasuk dalam kategori A.5.d.4) SE-DJA tanggal 15 Maret 1995 Nomor: SE-38/A/521/0395.
3.
Perhitungan TPP 10% dalam kolom 5 contoh daftar gaji pada lampiran II surat edaran tersebut di atas agar dibulatkan menjadi angka ratusan; yang untuk jelasnya bersama ini disampaikan contoh berkenaan untuk dipedomani seperlunya.
 
 
Demikian untuk dimaklumi.
 
6 April 1995
DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN,
ttd.
DIRSJAH
 
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.