Surat Edaran Direktur Jenderal Anggaran Nomor: SE-50/A/62/0495
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN
NOMOR SE-50/A/62/0495 TENTANG
PPh PASAL 21 YANG DITANGGUNG PEMERINTAH BAGI PEJABAT NEGARA, PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PARA PENSIUNAN ATAS PENGHASILAN YANG DIBEBANKAN KEPADA KEUANGAN NEGARA ATAU KEUANGAN DAERAH
DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN,
| |
|
| |
|
Menyusul SE-DJA Nomor: SE-38/A/521/0395 tanggal 15 Maret 1995 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
| |
|
1.
|
Uang sidang/paket harian bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam Keppres Nomor: 12/1990 dan 14/1990 dibayarkan bersama dengan daftar gaji, dibebankan pada MAK.5110.
|
|
2.
|
Uang sidang/paket harian tersebut di atas termasuk dalam kategori A.5.d.4) SE-DJA tanggal 15 Maret 1995 Nomor: SE-38/A/521/0395.
|
|
3.
|
Perhitungan TPP 10% dalam kolom 5 contoh daftar gaji pada lampiran II surat edaran tersebut di atas agar dibulatkan menjadi angka ratusan; yang untuk jelasnya bersama ini disampaikan contoh berkenaan untuk dipedomani seperlunya.
|
|
|
|
|
Demikian untuk dimaklumi.
| |
|
| |
|
6 April 1995
DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN,
ttd.
DIRSJAH
| |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.