Surat Edaran Direktur Jenderal Anggaran Nomor: SE-103/A/54/0791
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN
NOMOR SE-103/A/54/0791 TENTANG
LAPORAN PEMUNGUTAN PPN/PPnBM BENDAHARAWAN
DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN,
| ||
|
Menunjuk Keputusan Menteri Keuangan No. 1287/KMK.04/1988 tanggal 23 Desember 1988 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Anggaran tanggal 25 Januari 1989 No. SE-17/A/1989, dengan ini perlu ditegaskan kembali hal-hal sebagai berikut:
| ||
|
1.
|
KPKN diwajibkan menyampaikan daftar Bendaharawan dan perubahannya yang berada dalam wilayah kerjanya kepada KPP setempat.
| |
|
Para Bendaharawan tersebut harus menyampaikan Laporan Pemungutan PPN/PPnBM sesuai contoh yang telah ditetapkan kepada KPP dan KPKN. Oleh karena sifat laporan adalah kumulatif, maka setiap bulan Bendaharawan tetap menyampaikannya walaupun nihil.
| ||
|
2.
|
KPKN agar menatausahakan penerimaan Laporan Pemungutan PPN/PPnBM Bendaharawan dan tindasan surat teguran oleh KPP kepada Bendaharawan bersangkutan, dalam suatu daftar pengawasan, yang contohnya terlampir.
| |
|
3.
|
KPKN tidak diperkenankan menyetujui permintaan pembayaran berikutnya yang diajukan Bendaharawan apabila:
| |
|
|
a.
|
Bendaharawan tidak melakukan pemungutan PPN/PPnBM atas penyerahan BKP dan JKP oleh PKP rekanan Pemerintah yang seharusnya dipungut/dipotong secara langsung atas pembayaran yang telah dilakukan oleh Bendaharawan.
|
|
|
b.
|
Bendaharawan tidak menyampaikan laporan tentang pemungutan PPN/PPnBM sebagaimana mestinya.
|
|
Demikian agar Kepala Kanwil DJA mengawasi pelaksanaannya.
| ||
|
|
| |
|
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
| ||
|
| ||
|
31 Juli 1991
DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN ttd. BENJAMIN PARWOTO | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.