Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-983/PJ.52/1994
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-983/PJ.52/1994 TENTANG
KONFIRMASI TARIF PPN UNTUK BTBMI 1994
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
| |
|
Sehubungan dengan surat Saudara tertanggal 9 April 1994 Nomor: XXX perihal tersebut di atas, dapat kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:
| |
|
1.
|
Barang-barang dengan No. Urut 241 dengan pos tarif no. XXXX.XX.XXX berupa bubuk gading dan sisanya yang merupakan hasil proses produksi dikenakan PPN dengan tarif 10%.
|
|
2.
|
Barang-barang dengan No. urut 348 dengan pos tarif no. XXXX.XX.XXX berupa kacang yang dikeringkan dan diiris yang merupakan hasil proses produksi dikenakan PPN 10%.
|
|
3.
|
Barang-barang dengan No. urut 354 dengan pos tarif no. XXXX.XX.XXX yaitu Kacang Brazil yang dikemas, merupakan Barang Kena Pajak yang dikenakan PPN 10%.
|
|
4.
|
Barang-barang dengan No. urut 355 dengan pos tarif no. XXXX.XX.XXX yaitu Biji mete yang dikemas, merupakan Barang Kena Pajak yang dikenakan PPN 10%.
|
|
5.
|
Barang-barang dengan No. urut 620 dengan pos tarif no. XXXX.XX.XXX berupa tanah yang dihilangkan warnanya yang merupakan hasil proses produksi dikenakan PPN dengan tarif 10%.
|
|
6.
|
Barang-barang dengan nomor pos tarif selain tersebut di atas sudah benar pencantuman tarif PPN-nya dalam BTBMI 1994.
|
|
|
|
|
Demikian untuk dimaklumi.
| |
|
| |
|
18 April 1994
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA SUNARIA TADJUDIN | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.