Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-983/PJ.52/1994

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-983/PJ.52/1994
 
TENTANG
 
KONFIRMASI TARIF PPN UNTUK BTBMI 1994
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan surat Saudara tertanggal 9 April 1994 Nomor: XXX perihal tersebut di atas, dapat kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:
1.
Barang-barang dengan No. Urut 241 dengan pos tarif no. XXXX.XX.XXX berupa bubuk gading dan sisanya yang merupakan hasil proses produksi dikenakan PPN dengan tarif 10%.
2.
Barang-barang dengan No. urut 348 dengan pos tarif no. XXXX.XX.XXX berupa kacang yang dikeringkan dan diiris yang merupakan hasil proses produksi dikenakan PPN 10%.
3.
Barang-barang dengan No. urut 354 dengan pos tarif no. XXXX.XX.XXX yaitu Kacang Brazil yang dikemas, merupakan Barang Kena Pajak yang dikenakan PPN 10%.
4.
Barang-barang dengan No. urut 355 dengan pos tarif no. XXXX.XX.XXX yaitu Biji mete yang dikemas, merupakan Barang Kena Pajak yang dikenakan PPN 10%.
5.
Barang-barang dengan No. urut 620 dengan pos tarif no. XXXX.XX.XXX berupa tanah yang dihilangkan warnanya yang merupakan hasil proses produksi dikenakan PPN dengan tarif 10%.
6.
Barang-barang dengan nomor pos tarif selain tersebut di atas sudah benar pencantuman tarif PPN-nya dalam BTBMI 1994.
 
 
Demikian untuk dimaklumi.
 
18 April 1994
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
SUNARIA TADJUDIN
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.