Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-97/PJ.32/1997

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-97/PJ.32/1997
 
TENTANG
 
PEMBEBASAN PPN DAN/ATAU PPnBM ATAS IMPOR BKP
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
  
Sehubungan dengan adanya beberapa pertanyaan mengenai perlakuan PPN dan/atau PPnBM atas impor Barang Kena Pajak (BKP) yang memperoleh pembebasan Bea Masuk, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Sesuai dengan Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 dinyatakan bahwa atas impor BKP yang berdasarkan ketentuan perundang-undangan Pabean dibebaskan dari pemungutan Bea Masuk, PPN dan/atau PPnBM yang terutang tetap dipungut kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan.
2.
Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, hendaknya atas impor BKP yang memperoleh pembebasan Bea Masuk tetap dipungut PPN dan/atau PPnBM, apabila terdapat keputusan Menteri Keuangan yang menyatakan PPN dan/atau PPnBM yang terutang tidak dipungut atau dibebaskan.
 
 
Demikian untuk dimaklumi.
 
25 Juni 1997
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
FUAD BAWAZIER
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.