Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-965/PJ.53/1996
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-965/PJ.53/1996 TENTANG
PERSEWAAN GEDUNG OLEH YAYASAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 18 Maret 1996 perihal pengembalian PPh Pasal 23 dan PPN, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut:
| |
|
1.
|
Berdasarkan Pasal 16A ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994, pajak yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai, dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Pemungut PPN.
|
|
2.
|
Jasa persewaan gedung merupakan jasa yang atas penyerahannya dikenakan PPN karena bukan merupakan jenis jasa yang tidak dikenakan PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994.
|
|
3.
|
Dengan demikian pemungutan PPN atas sewa gedung Kantor Pusat Penerangan PBB/UNIC oleh KPKN Jakarta I tanggal 14 Desember 1995 telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan PPN tersebut tidak dapat dimintakan pengembalian.
|
|
|
|
|
Demikian untuk dimaklumi.
| |
|
| |
|
18 April 1996
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
SAROYO ATMOSUDARMO | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.