Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-941/PJ.51/1992
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-941/PJ.51/1992 TENTANG
APOTEK SEBAGAI PEB
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
| |
|
Berkenaan dengan surat RS. XYZ No. XXX tanggal 30 Maret 1992 perihal Bagian Farmasi RS. XYZ yang tembusannya kami terima, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut:
| |
|
1.
|
Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 75 Tahun 1991 disebutkan bahwa Pedagang Eceran Besar (PEB) adalah Pengusaha yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya di bidang perdagangan yang peredaran brutonya baik untuk BKP maupun bukan BKP dalam tahun 1991 berjumlah Rp1 Milyar atau lebih. Termasuk dalam peredaran bruto adalah baik penyerahan kepada pembeli maupun pemberian cuma-cuma atau pun pemakaian sendiri.
|
|
2.
|
Dalam kenyataannya apotek-apotek yang terdapat di dalam lingkungan Rumah Sakit juga menerima/melayani resep dokter yang tidak terkait langsung dengan kegiatan pelayanan Rumah Sakit tersebut.
|
|
3.
|
Apotek RS. XYZ walaupun hanya merupakan Bagian Farmasi dari RS. XYZ dan bersifat non-profit, sepanjang memenuhi kriteria peredaran bruto (hanya omzet penyerahan barang oleh Apotek, yang tidak meliputi omzet penyerahan jasa kesehatan oleh RS. XYZ) telah mencapai Rp1 Milyar atau lebih dalam satu tahun pajak/bagian tahun pajak wajib mendaftarkan diri untuk dikukuhkan sebagai PKP karena memenuhi persyaratan sebagai PEB sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 75 Tahun 1991.
|
|
|
|
|
Apabila persyaratan pada butir 3 dipenuhi, maka Apotek RS. XYZ harus mengenakan PPN atas penyerahan obat-obatan yang dilakukannya kepada pihak manapun.
| |
|
| |
|
Demikian untuk dimaklumi.
| |
|
| |
|
11 Mei 1992
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Drs. MAR'IE MUHAMMAD | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.