Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-93/PJ.32/1999

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-93/PJ.32/1999
 
TENTANG
 
PENYAMPAIAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN UNTUK DITINDAKLANJUTI
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Bersama ini disampaikan foto copy salinan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 348/KM.5/1999 tanggal 1 Maret 1999 tentang Penambahan Jenis Hasil Produksi Kawasan Berikat PT XYZ Yang Terletak Di Kawasan Industri, Jalan Toll Jakarta-Cikampek Telukjambe, Karawang, Jawa Barat, Dengan Menyempurnakan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 21/KMK.05/1997 Tanggal 15 Januari 1997 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 92/KM.05/1999 tentang Penetapan Sebagai Kawasan Berikat dan Pemberian Persetujuan Penyelenggaraan Kawasan Berikat (PKB) Merangkap Pengusaha Di Kawasan Berikat (PDKB) Kepada PT ABC Indonesia yang Berlokasi Di Kawasan Industri KIIC Lot C-7D, Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM. 47, Karawang, Jawa Barat, untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.
 
12 April 1999
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN REPUBLIK INDONESIA,
IGN MAYUN WINANGUN
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.