Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-93/PJ.32/1999
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-93/PJ.32/1999 TENTANG
PENYAMPAIAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN UNTUK DITINDAKLANJUTI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
|
|
|
|
Bersama ini disampaikan foto copy salinan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 348/KM.5/1999 tanggal 1 Maret 1999 tentang Penambahan Jenis Hasil Produksi Kawasan Berikat PT XYZ Yang Terletak Di Kawasan Industri, Jalan Toll Jakarta-Cikampek Telukjambe, Karawang, Jawa Barat, Dengan Menyempurnakan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 21/KMK.05/1997 Tanggal 15 Januari 1997 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 92/KM.05/1999 tentang Penetapan Sebagai Kawasan Berikat dan Pemberian Persetujuan Penyelenggaraan Kawasan Berikat (PKB) Merangkap Pengusaha Di Kawasan Berikat (PDKB) Kepada PT ABC Indonesia yang Berlokasi Di Kawasan Industri KIIC Lot C-7D, Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM. 47, Karawang, Jawa Barat, untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.
|
|
|
|
12 April 1999
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN REPUBLIK INDONESIA,
IGN MAYUN WINANGUN |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.