Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-937/PJ.51/1993

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-937/PJ.51/1993
 
TENTANG
 
PPN ATAS ROKOK
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 5 Mei 1993 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut:
 
 
1.
Sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-13/PJ.52/1990 tanggal 9 Juli 1990, ditegaskan bahwa tarif efektif PPN atas penyerahan hasil tembakau dalam negeri (rokok) sebesar 8,2%. Di dalam tarif efektif 8,2% tersebut sudah termasuk PPN yang terutang pada tingkat pabrikan, penyalur/agen dan pedagang besar rokok.
 
 
2.
Oleh karena itu dalam hal PT. XYZ bertindak selaku penyalur rokok dari pabrikan rokok, maka atas penyerahan/penjualan rokok oleh PT. XYZ kepada pembeli tidak terutang PPN.
 
 
 
Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak yang digunakan untuk kegiatan penyerahan hasil tembakau dalam negeri (rokok), tidak dapat dikreditkan karena dianggap sudah diperhitungkan dalam tarif efektif 8,2% seperti tersebut pada butir 1 di atas.
 
 
3.
Apabila Agen/Penyalur Utama atau Pedagang Besar rokok tersebut mempunyai usaha lain yang juga terutang PPN, maka tata cara pengkreditan Pajak Masukan yang digunakan secara bersama-sama dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1441b/KMK.04/1989 tanggal 29 Desember 1989.
 
 
Dalam tahun berjalan semua Pajak Masukan yang digunakan secara bersama-sama dapat dikreditkan, namun pada akhir tahun dilakukan penghitungan kembali Pajak Masukan atas perolehan BKP/JKP yang dipergunakan untuk kegiatan perdagangan rokok yang harus dibayar kembali sesuai dengan Pasal 6 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 1441b/KMK.04/1989 tersebut.
 
Demikian untuk dimaklumi.
 
11 Mei 1993
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
Drs. SUNARIA TADJUDIN
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.