Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-906/PJ.5/1990
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-906/PJ.5/1990 TENTANG
FAKTUR PAJAK PENGGANTI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
| |
|
Berkenaan dengan pertanyaan Saudara dalam Surat Nomor XXX tanggal 8 Mei 1990 tentang Faktur Pajak asli yang hilang, dapat disampaikan penjelasan sebagai berikut :
| |
|
1.
|
Faktur Pajak asli (lembar ke-1) yang dibuat oleh PKP penjual harus diterimakan kepada PKP pembeli. PKP pembeli akan menggunakan Faktur Pajak ini sebagai bukti pengkreditan Pajak Masukan.
|
|
2.
|
Apabila karena sesuatu sebab Faktur Pajak ini hilang, maka PKP pembeli tidak dapat mengkreditkan Pajak Masukan apabila Barang Kena Pajak yang dibeli mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan pabrikasi, distribusi, pemasaran dan management.
|
|
3.
|
Untuk mengatasi hal ini, PKP penjual dapat membuat duplikat Faktur Pajak yang hilang dengan menunjuk nomor seri dan kode Faktur Pajak aslinya melalui lembar Faktur Pajak yang disimpan (menjadi arsip) PKP penjual. Pada duplikat Faktur Pajak dapat dilampirkan copy Faktur Pajak yang menjadi arsip PKP penjual.
|
|
|
|
|
Demikian kiranya maklum.
| |
|
| |
|
09 Juli 1990
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA WALUYO DARYADI KS | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.