Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-87/PJ.53/1995
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-87/PJ.53/1995 TENTANG
PERUBAHAN NPWP DAN NOMOR PKP BARU
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| ||
|
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 21 Oktober 1994 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut:
| ||
|
1.
|
PT. XYZ adalah Pengusaha Kena Pajak yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Kebon Jeruk.
| |
|
2.
|
Sehubungan dengan reorganisasi Ditjen Pajak tentang penambahan Kantor Pelayanan Pajak di Jakarta, maka Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor PKP dari PT. XYZ juga mengalami perubahan.
| |
|
3.
|
PT. XYZ mengalami perubahan NPWP dan menerima Nomor PKP baru dari KPP Jakarta Kebon Jeruk dengan surat Nomor XXX tanggal 8 September 1994. Akan tetapi surat tersebut baru diterima oleh PT. XYZ pada tanggal 19 Oktober 1994. Sehingga dari tanggal 8 September 1994 sampai dengan 19 Oktober 1994 telah dikeluarkan 149 lembar Faktur Pajak dengan nomor lama.
| |
|
4.
|
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut:
| |
|
|
a.
|
Pada dasarnya permasalahan yang Saudara kemukakan disebabkan keterlambatan penyampaian surat.
|
|
|
b.
|
Seharusnya pada tanggal 8 September 1994 perusahaan Saudara sudah memakai nomor urut baru, tetapi dari 8 September 1994 sampai dengan 19 Oktober 1994 masih memakai nomor urut Faktur Pajak Lama.
|
|
|
c.
|
Perusahaan Saudara dapat melaporkan ke KPP Jakarta Kebon Jeruk dengan menunjukkan tanda terima surat dari KPP Jakarta Kebon Jeruk Nomor XXX tanggal 8 September 1994.
|
|
|
d.
|
Atas Faktur Pajak yang telah diterbitkan sampai tanggal 19 Oktober 1994 dengan nomor Faktur Pajak lama tidak perlu ditarik.
|
|
|
|
|
|
Demikian agar Saudara maklum.
| ||
|
| ||
|
25 Januari 1995
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA SAROYO ATMOSUDARMO | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.