Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-87/PJ.33/1996
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-87/PJ.33/1996 TENTANG
PERMOHONAN PEMBEBASAN PPh PASAL 23
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
|
|
|
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor: XXX tanggal 29 April 1996, Saudara mengajukan permohonan agar perusahaan Saudara mendapat fasilitas pembebasan PPh Pasal 23, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut:
| |
|
1.
|
Pemotongan PPh Pasal 23 dikenakan terhadap pembayaran-pembayaran yang tertera dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 dan pembayaran-pembayaran jenis jasa yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-76/PJ./1995 tanggal 2 Oktober 1995.
|
|
2.
|
Pemotongan tersebut sifatnya adalah pembayaran dimuka yang dapat diperhitungkan dengan PPh terutang dalam SPT Tahunan PPh tahun yang bersangkutan.
|
|
3.
|
Pembebasan terhadap pemotongan PPh Pasal 23 hanya dapat diberikan apabila perusahaan Saudara memenuhi ketentuan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-21/PJ.4/1995 tanggal 26 April 1995 yang pelaksanaannya oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Setempat.
|
|
|
|
|
Demikian penjelasan untuk dimaklumi.
| |
|
|
|
|
13 Mei 1996
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN,
ABRONI NASUTION | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.