Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-872/PJ.52/1991
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-872/PJ.52/1991 TENTANG
PEMUSATAN TEMPAT TERUTANG PPN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
|
|
|
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor: XXX tanggal 11 Maret 1991 perihal seperti tersebut pada pokok surat, dapat diberitahukan bahwa permohonan Saudara untuk pemusatan tempat terutang PPN di Medan belum dapat dipertimbangkan, karena sesuai syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/PJ.3/1985 tanggal 23 Januari 1985 (Seri PPN-23) dan SE-21/PJ.3/1985 tanggal 14 Maret 1985 (Seri PPN-36), permohonan sentralisasi tempat terutang PPN harus dilengkapi dengan uraian tentang:
| |
|
1.
|
Gambaran struktur organisasi,
|
|
2.
|
Jangka waktu penyampaian dokumen antara kantor pusat dengan kantor cabang atau sebaliknya,
|
|
3.
|
Fungsi dan wewenang kantor cabang,
|
|
4.
|
Jumlah kantor cabang serta alamat lengkap cabang-cabang.
|
|
|
|
|
Untuk jelasnya bersama ini disampaikan foto copy Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/PJ.3/1985 tanggal 23 Januari 1985 (Seri PPN-23) dan Nomor SE-21/PJ.3/1985 tanggal 14 Maret 1985 (Seri PPN-36) untuk pedoman dalam mengajukan permohonan sentralisasi tempat terutang PPN.
| |
|
|
|
|
Demikian agar Saudara maklum.
| |
|
|
|
|
8 Juli 1991
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA, Drs. WALUYO DARYADI KS | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.