Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-85/PJ.1011/1995

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-85/PJ.1011/1995
 
TENTANG
 
PEMOTONGAN PPH ATAS JASA
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Berkenaan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 21 Maret 1995 perihal seperti tersebut pada pokok surat dengan ini ditegaskan sebagai berikut:
Berdasarkan Pasal 5 P3B Indonesia - Jepang definisi BUT tidak mencakup pemberian jasa di luar yang berkaitan dengan Konstruksi. Dengan demikian maka pemberian jasa berupa perbaikan pemeliharaan mesin pabrik peleburan di Kuala Tanjung dan pusat pembangkit listrik di Patohan tidak menimbulkan BUT, sehingga imbalan yang dibayarkan kepada penduduk Jepang tidak dikenakan pemotongan PPh Pasal 26.
 
Demikian untuk dimaklumi.
 
05 Mei 1995
DIREKTUR HUBUNGAN PERPAJAKAN INTERNASIONAL
Drs. RACHMANTO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.