Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-845/PJ.5/1989
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-845/PJ.5/1989 TENTANG
PPN ATAS JASA PELAYARAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| ||
|
| ||
|
Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 30 Mei 1989 perihal permohonan penjelasan mengenai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-46/PJ.3/1988, dan penjelasan lisan dari Saudara bahwa PT. XYZ melakukan usaha jasa pelayaran yang dioperasikan sendiri, maka dengan ini kami berikan penegasan bahwa jasa pelayaran termasuk jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN berdasarkan Pasal 1 angka 2 huruf i Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988 dengan catatan, tidak melakukan usaha persewaan kapal dalam bentuk bareboat atau time charter. Oleh karena itu Saudara tidak perlu mendaftarkan diri untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.
| ||
|
| ||
|
Demikian agar Saudara maklum.
| ||
|
| ||
|
16 Juni 1989
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
Drs. WALUYO DARYADI KS |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.