Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-841/PJ.51/2002

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-841/PJ.51/2002
 
TENTANG
 
PPN ATAS IMPOR BARANG MODAL BERUPA AUTOMATION
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
 
Sehubungan Surat Saudara Nomor XXX tanggal 15 Juli 2002 tentang Permohonan Penegasan Pengenaan PPnBM Atas Impor Barang Modal, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa:
 
a.
Sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor XXX tanggal 9 Agustus 2001 tentang Penetapan Keberatan PT. ABC terhadap XXX tanggal 13 Juni 2001, ditetapkan bahwa barang modal berupa automation yang diimpor oleh PT. ABC dikategorikan sebagai barang mewah sehingga terkena PPnBM dengan tarif 20%.
 
b.
Berdasarkan hal tersebut Saudara meminta penegasan apakah barang yang Saudara impor tersebut merupakan objek pengenaan PPnBM atau bukan.
2.
Mengingat atas keberatan yang Saudara ajukan telah mendapatkan keputusan dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai, maka untuk upaya lain seperti banding, kami sarankan Saudara menghubungi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
 
 
15 Agustus 2002
DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA,
I MADE GDE ERATA
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.