Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-814/PJ.51/1995

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-814/PJ.51/1995
 
TENTANG
 
MASALAH PENANGGUHAN PPN
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan surat Saudara Nomor XXX tanggal 10 Januari 1995 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan penegasan bahwa berdasarkan Undang-Undang nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 11 Tahun 1994 dan peraturan pelaksanaannya, terhitung sejak tanggal 1 Januari 1995, Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 564/KMK.04/1986 tanggal 30 Juni 1986 tentang Pemberian Penangguhan Pembayaran PPN atas Impor Barang Kena Pajak yang mempunyai hubungan langsung dengan proses produksi PT. XYZ, tidak dapat digunakan lagi sebagai dasar hukum dalam memberikan fasilitas penangguhan PPN.
 
Demikian untuk dimaklumi.
 
23 Mei 1995
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
SAROYO ATMOSUDARMO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.