Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-794/PJ.51/1989

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-794/PJ.51/1989 
 
TENTANG
 
PPN ATAS JASA HIBURAN TELEVISI
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 27 April 1989 perihal seperti tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penegasan bahwa sesuai dengan Pasal 1 ke 2 butir h Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988 jasa penyiaran radio dan televisi dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Dengan demikian maka atas penyerahan jasa penyiaran televisi oleh ABC untuk pelanggan siaran ABC tidak terutang PPN.
 
Jasa penyiaran iklan tidak termasuk dalam Pengecualian sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ke 2 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988 dan karenanya atas penyerahan jasa periklanan oleh ABC, terutang PPN yang dipungut dari pemasang iklan.
 
Petunjuk pelaksanaan pungutan PPN atas jasa periklanan bersama ini kami lampirkan yaitu surat Direktur Jenderal Pajak No. S-539/PJ.32/1989 tanggal 29 April 1989 kepada Pengurus Pusat Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia.
 
Demikian untuk Saudara maklumi.
 
09 Juni 1989
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA,
ttd.
Drs. WALUYO DARYADI KS
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.