Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-78/PJ.54/1995

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-78/PJ.54/1995
 
TENTANG
 
PENYELESAIAN PERMOHONAN RESTITUSI PPnBM A.N. X
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan surat Sdr. Y No. XXX tanggal 15 Nopember 1994 perihal tersebut di atas, dengan ini diminta agar Saudara menyampaikan penjelasan mengenai kendala yang dihadapi sehingga penyelesaian permohonan restitusi tersebut terlambat.
 
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
 
25 Januari 1995
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
SAROYO ATMOSUDARMO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.